ABSTRAK : |
- |
Dalam rangka pelaksanaan dan percepatan pencapaian target Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2016 dan Nawacita serta mewujudkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan Negara di bidang ekonomi dan investasi di Indonesia perlu dilakukan simplifikasi regulasi terkait penyelenggaraan layanan protocol internet yang telah diatur dalam PERMENKOMINFO No. 11/PER/M.KOMINFO/07/2010 sebagaimana telah diubah dengan PERMENKOMINFO No. 15 Tahun 2014. |
- |
Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 52 Tahun 2005; PP No. 82 Tahun 2012; PP No. 80 Tahun 2015; PERPRES No. 7 Tahun 2015; PERPRES No. 54 Tahun 2015; PERMENKOMINFO No. 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 seagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMENKOMINFO No. 24/PER/M.KOMINFO/11/2011; PERMENKOMINFO No. 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMENKOMINFO No. 7 Tahun 2015; PERMENKOMINFO No. 1 Tahun 2016; PERMENKOMINFO No. 18 Tahun 2016; KEPMENHUB No. KM.21 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMENKOMINFO No. 8 Tahun 2015. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Penyelenggaraan layanan televisi protokol internet (internet protocol television) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Layanan IPTV terdiri atas kewajiban penyelenggara IPTV, konsorsium, kepemilikan saham oleh pihak asing, ruang lingkup layanan IPTV, jaringan dan sistem perangkat, wilayah layanan, kualitas layanan, konten, pengemanan dan perlindungan. selain itu Peraturan Menteri ini mengatur terkait Tata cara dan persyaratan penyelenggaraan layanan IPTV; Evaluasi Permohonan Penyelenggaraan Layanan IPTV; Surat Persetujuan Penyelenggaraan Layanan IPTV; Evaluasi dan Pengawasan Penyelenggaraan Layanan IPTV; Sanksi Administrasi. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 24 Januari 2017 dan diundangkan pada tanggal 7 Februari 2017. Pada Saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku : a. PM Kominfo No. 11/PER/M.KOMINFO/07/2010 tentang Penyelengaraan Layanaan TelevisProtokolInternet (Internet Protocol Television/IPTV); dan b. PM Kominfo No. 15 Tahun 2014 tentang Perubahan atas PM Nomor 11/PER/M.KOMINFO/07/2010 tentang Penyelanggaraan Layanan Televisi Protokol Internet (Internet Protocol Television/IPTV) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 442). dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Lamp : 24 hlm |