Abstrak

Abstrak
PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMINFO – PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
2017
PERMENKOMINFO NO. 1 TAHUN 2017, BN. NO. (54), LL KEMKOMINFO : 19 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

ABSTRAK :

-

Dengan ditetapkannya PERPRES No. 107 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kominfo maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap PERMENKOMINFO No. 42 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kominfo;  

  -

Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 1976; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 46 Tahun 2011; PERPRES No. 7 Tahun 2015; PERPRES No. 54 Tahun 2015; PERPRES No. 107 Tahun 2016; PERMENPAN&RB No. 39 Tahun 2013; PERMENKOMINFO No. 41 Tahun 2014; PERMENKOMINFO No. 1 Tahun 2016; PERMENKOMINFO No. 22 Tahun 2016;

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan kementerian kominfo  dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pegawai selain yang berhak menerima penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan juga diberikan Tunjangan Kinerja. Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diatur pada bab II peraturan penteri ini.  Pembayaran dan pengurangan Tunjangan Kinerja dilakukan dengan memperhitungkan komponen kehadiran, capaian kinerja pegawai dan disiplin. Adapun penambahan Tunjangan Kinerja diatur pada bab IV peraturan menteri ini. Tunjangan Kinerja dibayarkan terhitung mulai bulan April 2016 dan penyesuaian Tunjangan Kinerja tersebut dibayarkan sesuai dengan pengurangan Tunjangan Kinerja yang telah diperhitungkan untuk masing-masing pegawai samai bulan Desember 2016.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 6 Januari 2017 dan diundangkan pada tanggal 9 Januari 2017.

Pada Saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kominfo No. 42 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kominfo, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Lamp : 2 hlm.