ABSTRAK : |
- |
Dalam rangka melaksanakan amanat UU No. 25 Tahun 2004 dan berdasarkan hasil evalusi atas pelaksanaan capaian Rencana Strategis Tahun 2015-2016, sebagian besar indikator kinerja belum berupa outcome, sehingga pelaksanaan sasaran yang dilakukan belum menggambarkan manfaat yang diperoleh dari pembangunan yang dilksanakan, serta telah terjadi perubahan struktur organisasi di lingkungan Kementerian Kominfo, perlu menetapkan perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kmenterian Komunikasi dan Informatika Tahun 2015-2019; |
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 17 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 39 Tahun 2008; PP No. 40 Tahun 2006; PERPRES No. 2 Tahun 2015; PERPRES No. 3 Tahun 2015; PERPRES No. 7 Tahun 2015; PERPRES No. 54 Tahun 2015; PERMENKEU No. 53/PMK.02/2014; PERMEN KOMINFO No. 1 Tahun 2016; |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Perubahan terhadap ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Kominfo No. 22 Tahun 2015 yang berbunyi mengubah lampiran Peraturan Menteri N..22 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2015-2019, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Ketentuan dalam lampiran diubah berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 2 Desember 2016, dan diundangkan tanggal 7 Desember 2016. Lamp: 122 HLM |