ABSTRAK : |
- |
Dalam rangka pelaksanaan pencatatan dan penagihan piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation diperlukan pengaturan mengenai petunjuk pelaksanaan terkait dengan jenis pendapatan yang tidak termasuk pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi, tata cara penghitungan, penyetoran, penyampaian laporan keuangan dan penetapan besaran Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation, serta tata cara penyampaian keberatan atas penetapan PEnerimaan Negara Bukan Pajak; |
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 20 Tahun 1997; UU No.36 Tahun 1999; PP No. 22 Tahun 1997; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 34 TAhun 2010; PP No. 80 Tahun 2015; PERPRES No. 7 Tahun 2015; PERPRES No. 54 TAhun 2015; PERMEN KOMINFO No. 08/PER/M.KOMINFO/02/2006; PERMEN KOMINFO No. 09/PER/M.KOMINFO/04/2008; PERMEN KOMINFO No. 15/PER/M.KOMINFO/04/2008; PERMEN KOMINFO No. 1 Tahun 2016; |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang BHP Telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO, tata cara penghitungan, tata cara penyampaian laporan keuangan dan penetapan besaran BHP Telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO serta tata cara pengajuan keberatan |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 26 September 2016. Lamp: 8 hlm |