ABSTRAK : |
- |
Dalam rangka mengatur penggunaan alokasi spektrum frekuensi radio untuk dinas penyiaran yang menggunakan Amplitudo Modulation (AM) pada pita medium frekuensi perlu disusun Rencana Induk (Masterplan) agar pengkanalan frekuensi radio siaran AM sesuai dengan ketentuan internasional dan proporsional, serta frekuensi radio yang tersedia dapat digunakan secara optimal dan efisien, terhindar dari gangguan penerimaan siaran.
|
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2002; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 12 Tahun 2005; PP No. 50 Tahun 2005; PP No. 51 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 7 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 76 Tahun 2010; PERPRES No. 47 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PERPRES No. 55 Tahun 2013; PERPRES No. 24 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERPRES No. 56 Tahun 2013; PERMENKOMINFO No. 17/ PER/M. KOMINFO/ 10/ 2010; dan PERMENKOMINFO No. 15/PER/M.KOMINFO/6/2011. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Penggunaan alokasi spektrum frekuensi radio untuk penyelenggaraan radio siaran Amplitudo Modulation (AM) pada Medium Frequency (MF) double sideband pita frekuensi radio 535 kHz – 1605,5 kHz sesuai dengan Rencana Induk (Masterplan). Masterplan tersebut berisi ketentuan-ketentuan antara lain ketentuan teknis, sertifikat perangkat radio, penetapan kanal, perizinan, evaluasi teknis, pengawasan dan pengendalian, serta ketentuan peralihan. Ketentuan teknis meliputi ketentuan teknis, penetapan wilayah dan perencanaan kanal, klasifikasi pemancar radio, kewajiban menurunkan EMRP bagi pemancar radio siaran AM-MF, ketentuan besaran kuat medan, ruang lingkup kerja dan daya pancar EMRP. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini diundangkan pada tanggal 21 Januari 2015, dan ditetapkan pada tanggal 15 Januari 2014. Lamp : 10 hlm |