Abstrak

Abstrak
PNBP - NAMA DOMAIN – PETUNJUK PELAKSANAAN
2017
PERMENKOMINFO NO. 10 TAHUN 2017, BN (235), LL KEMKOMINFO: 10 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN TARIF ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI HAK PENGELOLAAN NAMA DOMAIN INDONESIA

ABSTRAK :

-

Sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Hak Pengelolaan Nama Domain Indonesia.

  -

Dasar hukum peraturan menteri ini adalah: UU No. 20 Tahun 1997; UU No. 11 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 52 Tahun 1998; PP No. 82 Tahun 2012; PP No. 80 Tahun 2015; PERPRES No. 7 Tahun 2015; PERPRES No. 54 Tahun 2015; PERMEN KOMINFO No. 23 Tahun 2013; PERMEN KOMINF No. 1 Tahun 2016.

  -

Dalam peraturan Menteri ini diatur tentang Hak Pengelolaan Nama Domain Indonesia yaitu pendapatan yang berasal dari kegiatan pendaftaran dan/atau penggunaan Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia, penyetoran hak pengelolaan Nama Domain Indonesia, pencocokan dan penelitian untuk keperluan perhitungan besaran pembayaran atas tarif hak Pengelola Nama Domain Indonesia dari Registri Nama Domain Indonesia, serta sanksi yang diatur lebih lanjut dengan peraturan perundangan-undangan. Pembinaan dan pengawasan dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 7 Februari 2017 dan Ditetapkan pada tanggal 30 Januari 2017