Abstrak

Abstrak
PENYELENGGARAAN POS – TATA CARA
2017
PERMENKOMINFO NOMOR 7 TAHUN 2017, BN (232), LL KEMKOMINFO : 24 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN IZIN PENYELENGGARAAN POS

ABSTRAK :

-

Dalam rangka pelaksanaan dan percepatan pencapaian target Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2016 dan Nawacita serta mewujudkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan negara di bidang ekonomi dan investasi di Indonesia, perlu dilakukan simplifikasi regulasi terkait persyaratan dan tata cara pemberian izin penyelenggaraan pos yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos.

  -

Dasar hukum peraturan menteri ini adalah: UU No. 39 Tahun 2008; UU NO. 38 Tahun 2009; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 15 Tahun 2013; PP No. 80 Tahun 2015; PP No. 7 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2015; PERMENKOMINFO No. 1 Tahun 2016

  -

Dalam peraturan Menteri ini diatur tentang Penyelenggaraan Pos, kewajiban penyelenggara Jasa Pos, cakupan izin penyelenggaraan Pos dan persyaratan serta tatacara dan ketentuan pemberian izin pos baik secara nasional, propinsi, kabupaten/kota, penambahan jenis layanan penyelenggara pos, kepemilikan modal dan/atau saham asing, tata cara pemberian izin, biaya izin, masa berlaku izin, serta hak, kewajiban dan tanggungjawab penyelenggara pos, pemindahtanganan izin dan perluasan wilayah usaha, penyelenggaraan layanan pos universal, penyelenggaraan pos untuk keperluan militer dan dinas lain, pengendalian sanksi administratif. Penyelenggara jasa yang tidak melakukan penyesuaian izin penyelenggaraan Pos, izin penyelenggara jasa titipan dianggap tidak berlaku.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 7 Februari 2017 dan ditetapkan pada 24 Januari 2017.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Penyelenggara Pos yang telah memiliki izin penyelenggaraan jasa titipan dinyatakan tidak berlaku dan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini sejak tanggal diundangkan.

pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PERMEN KOMINFO No. 32 Tahun 2004; PERMEN KOMINFO No. 9 tahun 2014; PERMEN KOMINFO No. 9 Tahun 2014, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Lamp. : 34 Hlm.