ABSTRAK : |
- |
Dalam hal pejabat definitive berhalangan tetap atau sementara, atasan pejabat yang bersangkutan menunjukan pejabat pemerintah yang memenuhi persyaratan untuk bertindak sebagai Pelaksana Tugas Harian, untuk itu perlu adanya ketentuan tata acara atau pengangkatan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Menteri Tentang Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika. |
- |
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 46 Tahun 2011; PP No. 54 Tahun 2015; PERMENKOMINFO No. 42 Tahun 2014; PERMENKOMINFO No.1 Tahun 2016. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang persyaratan pejabat untuk menjadi Pelaksana Tugas, pengangkatan Pelaksana Tugas, dan kewenanganya, persyaratan sebagai Pelaksana Harian, pengangkatan Pelaksana Harian, dan Kewenanganya, surat perintah sebagai Pelaksana Harian ataupun Pelaksana Tugas, tunjangannya. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 26 September 2016 dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2016 Lamp : 2 hlm Dalam hal terdapat pejabat eselon V yang berhalangan tetap atau sementara, PNS yang menduduki jabatan pelaksana atau Jabatan Fungsional dapat diperintahkan sebagai Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian. |