ABSTRAK : |
- |
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (2) PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Komunikasi dan Informatika. |
- |
Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 61 Tahun 2010; PP No. 82 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; PERPRES No. 54 Tahun 2015; PERMENKOMINFO No. 1 Tahun 2016. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur mengenai Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah di Bidang Komunikasi dan Informatika dengan menentukan batasan istilah dalam pengaturannya; mengatur bentuk, tipe, nomenklatur, dan penggabungan urusan perangkat daerah bagi perangkat daerah Provinsi dan perangkat daerah Kabupaten/Kota serta mengatur Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi dan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten/Kota; Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 1 September 2016 dan mempunyai daya laku surut sejak ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 2016. Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri ini, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota harus menyesuaikan nomenklatur perangkat daerah bidang komunikasi dan informatika dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkan. Penjabaran tugas dan fungsi dinas kominfo Provinsi dan Kabupaten/Kota tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Lamp : 72 hlm. |