ABSTRAK : |
- |
Untuk melaksanakan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Komunikasi dan Informatika. |
- |
Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 61 Tahun 2010; PP No. 82 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; PERPRES No. 7 Tahun 2015; PERPRES No. 54 Tahun 2015; PERMENKOMINFO No. 1 Tahun 2016. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur mengenai hasil pemetaan urusan bidang komunikasi dan informatika merupakan hasil perhitungan variabel Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota bidang komunikasi dan informatika setelah dikalikan dengan faktor kesulitan geografis; Evaluasi terhadap hasil Pemetaan dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 1 September 2016 dan mempunyai daya laku surut sejak ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 2016. Lamp : 16 hlm. |