Abstrak

Abstrak
BIDANG KOMINFO – URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH – HASIL PEMETAAN
2016
PERMENKOMINFO NO. 13 TAHUN 2016, BN. NO. (1307), LL KEMKOMINFO : 4 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG HASIL PEMETAAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH DI BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

ABSTRAK :

-

Untuk melaksanakan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Komunikasi dan Informatika.  

  -

Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 61 Tahun 2010; PP No. 82 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; PERPRES No. 7 Tahun 2015; PERPRES No. 54 Tahun 2015; PERMENKOMINFO No. 1 Tahun 2016.

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur mengenai hasil pemetaan urusan bidang komunikasi dan informatika merupakan hasil perhitungan variabel Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota bidang komunikasi dan informatika setelah dikalikan dengan faktor kesulitan geografis; Evaluasi terhadap hasil Pemetaan dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 1 September 2016 dan mempunyai daya laku surut sejak ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 2016.

Lamp : 16 hlm.