ABSTRAK : |
- |
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Permenkominfo No. 22 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terrestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free To Air) bahwa alat bantu penerima siaran televise digital (set top box) dan penerima televisi digital wajib memiliki fitur peringatan dini bencana alam. |
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 tahun 2000; PERPRES No. 47 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PERPRES No. 55 Tahun 2013; PERPRES No. 24 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERPRES No. 56 Tahun 2013; KEPMENHUB No. KM. 3 Tahun 2001; PERMENKOMINFO No. 29/PER/M.KOMINFO/9/2008; PERMENKOMINFO No. 29/PER/M.KOMINFO/7/ 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENKOMINFO No. 25/PER/M.KOMINFO/12/2010; PERMENKOMINFO No. 17/PER/M. KOMINFO/10/2010; PERMENKOMINFO No. 15/PER/M.KOMINFO/7/2011; PERMENKOMINFO No. 22/PER/M.KOMINFO/11/2011; PERMENKOMINFO No. 5/PER/M.KOMINFO/2/2012; dan PERMENKOMINFO No. 5 Tahun 2013. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Persyaratan teknis dan pengujian sistem peringatan dini (early warning system) bencana alam pada alat bantu penerima siaran televisi digital (set top box) dan penerima televise digital berbasis standar digital video broadcasting terrestrial – second generation (DVB-T2). |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini diundangkan pada tanggal 21 Januari 2014 dan ditetapkan pada tanggal 15 Januari 2014. Lamp : 13 hlm |