ABSTRAK : |
- |
Dalam rangka memfasilitasi pemanfaatan teknologi informasi dan melindungi kepentingan umum dari penyalahgunaan informasi elektronik yang mengganggu ketertiban umum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, perlu melindungi masyarakat dalam penggunaan produk teknologi informasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik. |
- |
Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 44 Tahun 2008; PP No. 82 Tahun 2012; PERPRES No. 54 Tahun 2015; PERMENKOMINFO No. 1 Tahun 2016. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang klasifikasi permainan elektronik dengan batasan istilah dalam pengaturannya. Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengklasifikasi permainan interaktif elektronik yang membantu penyelenggara dalam memasarkan produk permainan interaktif elektronik sesuai dengan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia. Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi tata cara klasifikasi permainan interaktif elektronik diklasifikasikan berdasarkan kategori konten dan kelompok usia pengguna. Selain itu juga diatur mengenai peran komite klasifikasi, dan peran masyarakat. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 15 Juni 2016 dan diundangkan pada tanggal 20 Juli 2016. |