ABSTRAK : |
- |
Ketentuan Pasal 20 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi menyatakan setiap penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan prioritas untuk pengiriman, penyaluran, dan penyampaian informasi penting yang menyangkut keamanan Negara, keselamatan jiwa manusia dan harta benda, bencana alam, marabahaya, dan/atau wabah penyakit. Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat di Indonesia perlu lebih dioptimalkan untuk mendukung pengiriman pengiriman, penyaluran, dan penyampaian informasi penting yang menyangkut keamanan negara, keselamatan jiwa manusia dan harta benda, bencana alam, marabahaya, dan/atau wabah penyakit, sehingga penanganan keadaan darurat dapat dilaksanakan secara terpadu. |
- |
Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 6 Tahun 2006; PERPRES No. 7 Tahun 2015; PERPRES No. 54 Tahun 2015; PERMENKEU No. 96/PMK.06/2007; PERMENKOMINFO No. 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMENKOMINFO No. 7 Tahun 2015; PERMENKOMINFO No. 18 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PERMENKOMINFO No. 1 Tahun 2015; PERMENKOMINFO No. 1 Tahun 2016; KEPMENHUB No. KM.4 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PERMENKOMINFO No. 17 Tahun 2014. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Layanan nomor tunggal panggilan darurat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Layanan nomor tunggal panggilan darurat harus menggunakan nomor 112, diselenggarakan di tingkat nasional dan daerah serta dilaksanakan untuk penanganan keadaan darurat yang meliputi antara lain kebakaran. Penyelengara jaringan telekomunikasi wajib menyampaikan panggilan ke pusat panggila darurat di Provinsi atau Kabupaten/Kota sesuai lokasi pemanggil dan wajib antara lain menyediakan jaringan, sarana dan prasarana telekomunikasi yang terhubung dengan pusat panggilan darurat. Sistem pusat panggilan darurat beroprasi selama 24 (dua puluh empat) jam setiap hari. Direktur Jenderal melaksanakan sosialisasi, evaluasi, monitoring, pengawasan dan pengendalian. |
|
CATATAN : |
- |
Pada saat PERMEN ini mulai berlaku, Kementerian/Lembaga lain dan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota yang telah melaksanakan layanan Nomor Panggilan Darurat tetap dapat melaksanakan kegiatannya dan wajib menyesuaikan dengan PERMEN ini dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dengan mempertimbangkan kesiapan aspek teknis dan aspek non teknis. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 11 Juli 2016 dan diundangkan pada tanggal 15 Juli 2016. |