Abstrak

Abstrak
PENYELENGGARAAN POS - TATA CARA - PEMBERIAN IZIN
2016
PERMENKOMINFO NO. 9 TAHUN 2016, BN. NO. (995), LL KEMKOMINFO : 4 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 32 TAHUN 2014 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN IZIN PENYELENGGARAAN POS

ABSTRAK :

-

Dalam proses pelayanan pos, masyarakat membutuhkan harga yang kompetitif sejalan dengan semakin maraknya pemanfaatan layanan pos oleh masyarakat; Penyelenggara pos harus dapat meningkatkan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat; Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos.

  -

Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 38 Tahun 2009; PP No. 15 Tahun 2013; PERPRES No. 7 Tahun 2015; PERPRES No. 54 Tahun 2015; PERMENKOMINFO No. 32 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERMENKOMINFO No. 9 Tahun 2015; PERMENKOMINFO No. 1 Tahun 2016.

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Perubahan kedua atas peraturan menteri komunikasi dan informatika nomor 32 tahun 2014 tentang persyaratan dan tata cara pemberian izin peyelenggaraan pos. Beberapa ketentuan dalam peraturan menteri komunikasi dan informatika republic Indonesia nomor 32 tahun 2014 tentang persyaratan dan tata cara pemberian izin penyelenggaraan pos sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri komunikasi dan informatika republic Indonesia nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan menteri komunikasi dan informatika nomor 32 tahun 2014 tentang persyaratan dan tata cara pemberia izin penyelenggaraan pos diubah yaitu Pasal 26 dihapus dan Pasal 27 dihapus.  

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 30 Juni 2016 dan diundangkan pada tanggal 1 Juli 2016.

Peraturan Menteri ini merubah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2014.