ABSTRAK : |
- |
Ketentuan penyelenggaraan telekomunikasi khusus yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 18/PER/M.KOMINFO/9/2005 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Instansi Pemerintah dan Badan Hukum tidak sesuai lagi dengan perkembangan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi khusus sehingga perlu diganti; |
- |
Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 2008; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PERPRES No. 7 Tahun 2015; PERPRES No. 54 Tahun 2015; KEPMENHUB No. KM.21 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PERMENKOMINFO No. 8 Tahun 2015; PERMENKOMINFO No. 01/PER/M.KOMINFO/1/2010 sebagamana telah diubah dengan PERMENKOMINFO No. 7 Tahun 2015; PERMENKOMINFO No. 18 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PERMENKOMINFO 1 Tahun 2015; PERMENKOMINFO 1 Tahun 2016 |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan instansi pemerintah atau badan hukum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan instansi pemerintah atau badan hukum dapat diselenggarakan dalam hal antara lain keperluannya tidak dapat dipenuhi oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekominukasi dan dilaksanakan berdasarkan keperluan dan/atau peruntukannya serta dapat menggunakan transmisi. selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini diatur mengenai tata cara perizinan dan bantuan layanan telekomunikasi dan kewajiban penyampaian laporan serta sanksi administratif. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 15 April 2016 dan diundangkan pada tanggal 22 April 2016. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 18/PER/M.KOMINFO/9/2005 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Instansi Pemerintah dan Badan Hukum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |