ABSTRAK : |
- |
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, Izin Stasiun Radio untuk penggunaan spektrum frekuensi radio dalam bentuk pita frekuensi radio diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali selama 10 (sepuluh) tahun; belum diatur secara tegas mekanisme perpanjangan Izin Pita Frekuensi Radio dan pengenaan Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radionya; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perpanjangan Izin Pita Frekuensi Radio. |
- |
Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 2008; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 80 Tahun 2015; PERPRES No. 7 Tahun 2015; PERPRES No. 54 Tahun 2015; PERMENKOMINFO No. 19/PER.M.KOMINFO/10/2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENKOMINFO No. 24/PER/M.KOMINFO/12/2010; PERMENKOMINFO No. 07/PER/M.KOMINFO/2/2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENKOMINFO No. 32 Tahun 2012; PERMENKOMINFO No. 4 Tahun 2015; PERMENKOMIFO No. 1 Tahun 2016. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Perpanjangan izin pita frekuensi radio dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Izin Pita Frekuensi Radio diberikan selama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali selama 10 (sepuluh) tahun. Penetapan perpanjangan masa laku Izin Pita Frekuensi Radio untuk 10 (sepuluh) tahun kedua dilaksanakan berdasarkan mekanisme evaluasi. Izin Pita Frekuensi Radio dikenakan tarif Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio. Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio dihitung dengan menggunakan formula sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 24 Maret 2016. |