ABSTRAK : |
- |
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi menyatakan setiap penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan prioritas untuk pengiriman, penyaluran, dan penyampaian informasi penting yang menyangkut keamanan negara, keselamatan jiwa manusia dan harta benda, bencana alam, marabahaya, dan/atau wabah penyakit; kondisi geografis, geologis, hidrologis dan demografis wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia rentan terhadap bencana alam yang dapat menelan korban jiwa manusia dan kerugian lainnya; untuk mencegah timbulnya korban jiwa dan kerugian yang lebih besar, perlu dilakukan penyampaian informasi kebencanaan kepada masyarakat melalui penyelenggara jaringan bergerak seluler. |
- |
Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 21 Tahun 2008; PERPRES No. 8 Tahun 2008; PERPRES No. 7 Tahun 2015; PERPRES No. 54 Tahun 2015; PERMENKOMINFO No. 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMENKOMINFO No. 7 Tahun 2015; PERMENKOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Penyampaian informasi kebencanaan melalui jaringan bergerak seluler dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penyediaan Informasi Kebencanaan dapat dilakukan melalui mekanisme kerja sama dengan lembaga terkait. Peraturan menteri ini mengatur Pengiriman informasi kebencanaan, Pusat penyampaian informasi kebencanaan, Informasi kebencanaan, Metode pengiriman informasi bencana, Uji coba, Evaluasi dan pelaporan. Pengiriman Informasi Kebencanaan yang melanggar Peraaturan Menteri ini dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Direktur Jenderal melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 27 Januari 2016. |