ABSTRAK : |
- |
Berdasarkan perkembangan yang ada, maka KEPMENHUB No. KM. 67 Tahun 2003 sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi sat ini maka perlu dicabut; |
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; PP No. 52 Tahun 2000; PERPRES No. 9 Tahun 2005; PERPRES No. 10 Tahun 2005; PERMENKOMINFO No. 03/P/M.KOMINFO/5/2005; PERMENKOMINFO No. 25/P/ M.KOMINFO/7/2008; PERMENKOMINFO No. 36/PER/ M.KOMINFO/10/2008 |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur pencabutan KEPMENHUB No. KM. 67 Tahun 2003 tentang Tata Hubungan Kerja Antara Departemen Perhubungan dengan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 28 Agustus 2009. |