Abstrak

Abstrak
TATA HUBUNGAN KERJA ANTARA DEPARTEMEN PERHUBUNGAN DENGAN BADAN REGULASI TELEKOMUNIKASI INDONESIA – PENCABUTAN
2009
PERMENKOMINFO NO. 32/PER/M.KOMINFO/8/2009, LL KEMKOMINFO: 2 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KM. 67 TAHUN 2003 TENTANG TATA HUBUNGAN KERJA ANTARA DEPARTEMEN PERHUBUNGAN DENGAN BADAN REGULASI TELEKOMUNIKASI INDONESIA (BRTI)

ABSTRAK :

-

Berdasarkan perkembangan yang ada, maka KEPMENHUB No. KM. 67 Tahun 2003 sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi sat ini maka perlu dicabut;

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; PP No. 52 Tahun 2000; PERPRES No. 9 Tahun 2005; PERPRES No. 10 Tahun 2005; PERMENKOMINFO No. 03/P/M.KOMINFO/5/2005; PERMENKOMINFO No. 25/P/ M.KOMINFO/7/2008; PERMENKOMINFO No. 36/PER/ M.KOMINFO/10/2008

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur pencabutan KEPMENHUB No. KM. 67 Tahun 2003 tentang Tata Hubungan Kerja Antara Departemen Perhubungan dengan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 28 Agustus 2009.