ABSTRAK : |
- |
Dalam rangka penyederhanaan proses perizinan jasa nilai tambah teleponi dan jasa multimedia yang merupakan bagian dari penyelenggaraan jasa telekomunikasi, diperlukan perubahan terkait tugas Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI); |
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; PP No. 52 Tahun 2000; PERPRES No. 9 Tahun 2005; PERPRES No. 10 Tahun 2005; KEPMENHUB No. KM 20 Tahun 2001; KEPMENHUB No. KM 21 Tahun 2001; PERMENKOMINFO No. 03/P/M.KOMINFO/5/2005; PERMENKOMINFO No. 25/P/ M.KOMINFO/7/2008; PERMENKOMINFO No. 36/PER/ M.KOMINFO/10/2008; |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Perubahan tugas BRTI sesuai dengan fungsinya, yaitu melaksanakan pengaturan, pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraaan jasa telekomunikasi. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 28 Agustus 2009. |