Abstrak

Abstrak
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK – BIAYA HAK PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO – PETUNJUK PELAKSANAAN – PERUBAHAN KEDUA
2009
PERATURAN MENTERI NO. 25/PER/M.KOMINFO/6/2009, LL KEMKOMINFO: 3 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR: 19/PER/M.KOMINFO/10/2005 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN TARIF ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI BIAYA HAK PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO

ABSTRAK :

-

Dalam rangka penyesuaian terhadap pemberlakuan izin kelas untuk penggunaan pita frekuensi tertentu, perlu dilakukan perubahan kedua atas PERMENKOMINFO No. 19/PER/M.KOMINFO/10/2005;

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 20 Tahun 1997; UU No. 36 Tahun 1999; PP No. 73 Tahun 1999; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 7 Tahun 2009; KEPPRES No. 42 Tahun 2002; PERPRES No. 9 Tahun 2005; PERPRES No. 10 Tahun 2005; PERMENKOMINFO No. 03/P/M.KOMINFO/5/2005; PERMENKOMINFO No. 17/P/ M.KOMINFO/10/2005; PERMENKOMINFO No. 19/P/ M.KOMINFO/10/2005; PERMENKOMINFO No. 25/P/ M.KOMINFO/7/2008;

  -

Dalam Peraturan Menteri diatur penambahan tentang Pengaturan terkait jenis penggunaan frekuensi beserta Ib dan Ipnya dalam Tabel Indeks Biaya Pendudukan Frekuensi (Ib) dan Indeks Biaya Pemancaran Biaya (Ip).

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 15 Juni 2009.