ABSTRAK : |
- |
Dalam rangka penyesuaian terhadap pemberlakuan izin kelas untuk penggunaan pita frekuensi tertentu, perlu dilakukan perubahan kedua atas PERMENKOMINFO No. 19/PER/M.KOMINFO/10/2005; |
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 20 Tahun 1997; UU No. 36 Tahun 1999; PP No. 73 Tahun 1999; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 7 Tahun 2009; KEPPRES No. 42 Tahun 2002; PERPRES No. 9 Tahun 2005; PERPRES No. 10 Tahun 2005; PERMENKOMINFO No. 03/P/M.KOMINFO/5/2005; PERMENKOMINFO No. 17/P/ M.KOMINFO/10/2005; PERMENKOMINFO No. 19/P/ M.KOMINFO/10/2005; PERMENKOMINFO No. 25/P/ M.KOMINFO/7/2008; |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri diatur penambahan tentang Pengaturan terkait jenis penggunaan frekuensi beserta Ib dan Ipnya dalam Tabel Indeks Biaya Pendudukan Frekuensi (Ib) dan Indeks Biaya Pemancaran Biaya (Ip). |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 15 Juni 2009. |