ABSTRAK : |
- |
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 huruf e dan Pasal 36 huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta, perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Daerah Ekonomi Maju dan Daerah Ekonomi Kurang Maju Dalam Penyelenggaraan Penyiaran.
|
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 32 Tahun 2002; PP No. 50 Tahun 2005; Perpres No. 9 Tahun 2005; PERPRES No. 10 Tahun 2005 jo PERPRES No. 15 Tahun 2005; KEPPRES No. 31/P Tahun 2007; KEPMENPDT No. 001/KEP/M-PDT/II/2005; PERMENKOMINFO No. 19/PER/M.KOMINFO/10/2005; dan PERMENKOMINFO No. 25/P/M.KOMINFO/7/2007 |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang klasifikasi dan pengelompokan daerah ekonomi maju dan daerah ekonomi kurang maju dalam penyelenggaraan penyiaran |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal ditetapkan, 30 Desember 2008 |