ABSTRAK : |
- |
Untuk melaksanakan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Perpres No. 7 tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, serta untuk mengantisipasi perubahan yang terjadi baik internal maupun global, maka perlu dilakukan penyempurnaan rencana strategis dan perlu ditetapkan fokus rencana strategis Departemen Komunikasi dan Informatika Tahun 2009 |
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 25 Tahun 2004; Perpres No. 7 Tahun 2005; Perpres No. 9 Tahun 2005; PERPRES No. 10 Tahun 2005; PERPRES No. 15 Tahun 2005; KEPPRES No. 31/P Tahun 2007; PERMENKOMINFO No. 27/P/M.KOMINFO/12/2005; dan PERMENKOMINFO No. 25/P/M.KOMINFO/7/2007 |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang penetapan rencana strategis Departemen Komunikasi dan Informatika Tahun 2009 |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal ditetapkan, 23 Desember 2008 |