Abstrak

Abstrak
PETUNJUK PELAKSANAAN – PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK – TELEKOMUNIKASI – KEWAJIBAN PELAYANAN UNIVERSAL
2008
PERMENKOMINFO NO. 26 /PER/M.KOMINFO/07/2008, LL KEMKOMINFO : 4 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 05/PER/M.KOMINFO/02/2007 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN TARIF ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI KONTRIBUSI KEWAJIBAN PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI/UNIVERSAL SERVICE OBLIGATION

ABSTRAK :

-

Dalam pelaksanaan kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal wajib disetor ke Kas BTIP PPK-BLU, melalui rekening Bendahara Penerimaan Balai Telekomunikasi dan Informatika Pedesaan (BTIP) Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi,perlu menetapkan petunjuk pelaksanaan tarif atas penerimaan negara bukan pajak dari kontribusi kewajiban pelayanan universal telekomunikasi/universal service obligation.

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah:  UU No. 20 Tahun 1997, UU No. 36 Tahun 1999, PP No. 22 Tahun 1997 jo PP No. 52 Tahun 1998, PP No. 73 tahun 1999, PP No. 52 Tahun 2000, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 28 Tahun 2005, PERPRES No. 9 Tahun 2005 jo PERPRES No. 94 Tahun 2006, PERPRES No. 10 Tahun 2005 jo PERPRES No. 7 Tahun 2007, KEPPRES No. 42 Tahun 2002 jo KEPPRES No. 72 Tahun 2004,  PERMENKOMINFO No. 01/P/M.KOMINFO/4/2005, KEPMENKOMINFO No. 35/P/M.KOMINFO/11/2006, PERMENKOMINFO No. 05/PER/M.KOMINFO/04/2007, PERMENKOMINFO No. 11/PER/M.KOMINFO/4/2007, jo PERMENKOMINFO No. 38/PER/M.KOMINFO/9/2007, KEPMENKEU No. 1006/KMK.05/2006, dan KEPMENKOMINFO No. 01/KEP/M.KOMINFO/01/2008.

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang kewajiban dan ketentuan penyetoran Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal (KKPU) ke rekening Bendahara Penerimaan Balai Telekomunikasi dan Informatika Pedesaan (BTIK).

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 15 Juli 2008.