Abstrak

Abstrak
PENGADAAN – BARANG/JASA – ELEKTRONIK
2008
PERMENKOMINFO NO. 23 TAHUN 2008, LL KOMINFO : 3 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENGADAAN BARANG/ JASA PEMERINTAH SECARA ELEKTRONIK DENGAN SISTEM E-PENGADAAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

ABSTRAK :

-

Proses pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik akan lebih meningkatkan efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, transparansi dalam pembelanjaan uang negara dan mendorong terjadinya persaingan yang sehat dan keadilan bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang pengadaan barang/jasa.

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 45 Tahun 2007; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; KEPRES No. 80 Tahun 2003 yang terakhir diubah dengan PERPRES No. 8 Tahun 2006; KEPRES No. 187/M/Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan KEPRES No. 31/P/Tahun 2007; PERPRES No. 9 Tahun 2005; INPRES No. 3 TAhun 2003; INPRES No. 5 Tahun 2004; PERMENKOMINFO No. 01/P/M.KOMINFO/4/2005

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang penggunaan sumber daya dalam negeri untuk produksi dan penyiaran film dan iklan, kewajiban lulus sensor untuk produksi film dan iklan sebelum ditayangkan di dalam negeri, pengawasan produksi dan pertunjukan film iklan.

CATATAN :

-

Peraturan Bersama Menteri ini berlaku pada tanggal ditetapkan, 20 Juni 2008.