ABSTRAK : |
- |
Permohonan uji coba lapangan penyelenggaraan siaran televisi digital akan dievaluasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 27/P/M.KOMINFO/8/2008 tentang Uji Coba Lapangan Penyelenggaraan Siaran Televisi Digital, maka perlu ditetapkan tata cara penialaian dalam evaluasi pada seleksi dokumen permohonan uji coba lapangan penyelenggaraan siaran televisi digital. |
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2002; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 11 Tahun 2005; PP No. 50 Tahun 2005; PERPRES No. 9 Tahun 2005; PERPRES No. 10 Tahun 2005 jo PERPRES No. 7 Tahun 2007; KEPPRES No. 31/P Tahun 2007; PERMENKOMINFO No. 07/P/M.KOMINFO/3/2007; dan PERMENKOMINFO N0. 25/P/M.KOMINFO/7/2008. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang peserta uji coba lapangan penyelenggaraan siaran televisi digital, tim evaluasi, proses penilaian, sistem penilaian dan ketentuan kelulusan. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal ditetapkan, 24 Oktober 2008 |