ABSTRAK : |
- |
Guna mendukung kelancaran proses seleksi dengan metode lelang penyelenggaraan jaringan bergerak selular IMT-2000 pada pita frekuensi 2,1 GHz sesuai dengan tatanan frekuensi B1 dari Rekomendasi ITU-R M. 1036-2 agar dapat terlaksana secara wajar, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, dipandang perlu menetapkan Tata Lelang Pita Spektrum Frekuensi Radio 2,1 GHz Untuk Penyelenggaraan Jaringan Begerak Selular IMT-2000 dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika; |
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No.36 Tahun 1999; UU No. 20 1997; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 28 Tahun 2005; KEPPRES 9 Tahun 2005; KEPPRES No. 10 Tahun 2005; PERMEN KOMINFO No. 01/M.KOMINFO/5/2005; PERMEN KOMINFO No. 03/M.KOMINFO/5/2005; PERMEN KOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2005; PERMEN KOMINFO No. 19/M.KOMINFO/10/2005; PERMEN KOMINFO No. 01/M.KOMINFO/1/2006; PERMEN KOMINFO No. 02/M.KOMINFO/1/2006; PERMEN KOMINFO No. 03/M.KOMINFO/1/2006 |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Tata cara lelang pita spektrum frekuensi radio 2,1 ghz untuk penyelenggaraan jaringan bergerak selular IMT-2000, tarif izin penggunaan pita spektrum frekuensi radio (IPPSFR), jadwal pembayaran hasil lelang; serta jaminan pelaksanaan pemenang lelang. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 30 Januari 2006.
|