ABSTRAK : |
- |
Pada saat ini tersedia 3(tiga) blok pita frekuensi radio 2.1 GHz dengan lebar pita masing-masing 2 x 5 Mega Hertz (MHz) yang ditetapkan bagi keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler IMT-2000, sementara banyak peminat menyelenggarakan layanan telekomunikasi bergerak seluler IMT-2000 pada pita frekuensi radio 2,1 GHz; |
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No.36 Tahun 1999; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 28 Tahun 2005; KEPPRES 9 Tahun 2005; KEPPRES No. 10 Tahun 2005; KM Perhubungan No. 31 Tahun 2003; PERMEN KOMINFO No. 01/M.KOMINFO/5/2005; PERMEN KOMINFO No. 03/M.KOMINFO/5/2005; PERMEN KOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2005; PERMEN KOMINFO No. 19/M.KOMINFO/10/2005; PERMEN KOMINFO No. 01/M.KOMINFO/1/2006 |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Tata cara seleksi penyelenggara jaringan bergerak seluler imt-2ooo pada pita frekuensi radio 2.1 ghz, syarat-syarat perusahaan yang berhak mengikuti seleksi, proses seleksi, dan hak dan kewajiban untuk pemenang lelang. Dalam hal pemenang pelelangan yang penyesuaian izin penyelenggaraannya dibatalkan dan izin pita frekuensinya dicabut, tetap dapat menyelenggarakan jaringan bergerak seluler sesuai dengan izin penyelenggaraan sebelum disesuaikan. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 13 Januari 2006. |