Abstrak

Abstrak
PENGGUNAAN – SUMBER DAYA – PRODUKSI FILM DAN IKLAN
2008
PERATURAN BERSAMA MENKOMINFO DAN MENBUDPAR NO. 20 TAHUN 2008, LL KOMINFO : 8 HLM
PERATURAN BERSAMA MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DAN MENTERI KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA TENTANG PENGGUNAAN SUMBER DAYA DALAM NEGERI UNTUK PRODUKSI FILM DAN IKLAN YANG DISIARKAN DAN DIPERTUNJUKAN DI INDONESIA

ABSTRAK :

-

Dengan pesatnya pertumbuhan industri penyiaran dan periklanan yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana promosi bagi kekayaan budaya, sumber daya manusia, dan sumber daya alam dalam rangka pemberdayaan sumber daya dalam negeri, perlu dilakukan keselarasan dan sinkronisasi dalam upaya pemberdayaan sumber daya dalam negeri yang ditetapkan dengan Peraturan Bersama Menteri Kominfo dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata.

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 8 Tahun 1992; UU No. 32 Tahun 2002; PP No. 6 Tahun 1994; PP No. 11 Tahun 2005; PP No. 50 Tahun 2005; PP No. 52 Tahun 2005; KEPPRES No. 187/M Tahun 2005; PERPRES No. 9 Tahun 2005 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERPRES No. 20 Tahun 2008; PERPRES No. 10 Tahun 2005 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERPRES No. 94 Tahun 2006; SK MENPAN No. 215/KEPMENPAN/1994; PERMENKOMINFO No. 01/P/M.KOMINFO/4/2005; dan PERMENBUDPAR No. 17/HK.001/MKP/2005 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMENBUDPAR No. PM.07/HK.001/MKP/2007.

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang penggunaan sumber daya dalam negeri untuk produksi dan penyiaran film dan iklan, kewajiban lulus sensor untuk produksi film dan iklan sebelum ditayangkan di dalam negeri, pengawasan produksi dan pertunjukan film iklan.

CATATAN :

-

Peraturan Bersama Menteri ini berlaku pada tanggal ditetapkan, 30 Mei 2008.

Lamp : 8 hlm