ABSTRAK : |
- |
Dalam rangka melaksanakan ketentuan bab VI Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/109/M.KOMINFO/11/2005 tentang Jabatan Fungsional Pranata Humas Dan Angka Kreditnya, maka perlu ditetapkan tata kerja dan tata cara penilaian angka kredit jabatan fungsional paranata humas.
|
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 8 Tahun 1974 jo UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 jo UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 7 tahun 1977 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 9 Tahun 2007; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 99 Tahun 2000 jo PP No. 12 Tahun 2002; PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 101 Tahun 2000; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 54 Tahun 2003; KEPPRES No. 87 Tahun 1999; PERPRES No. 9 Tahun 2005; KEPPRES No. 31/P Tahun 2007; PERMENPAN No. PER/109/M.PAN/11/2005; Peraturan Bersama Menkominfo dan Kepala BKN No. 19/PER/M.KOMINFO/8/2006 dan Nomor 18A Tahun 2006; dan PERMENKOMINFO No. 01/P/M.KOMINFO/4/2005.
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang tata kerja dan tata cara penilaian angka kredit jabatan fungsional paranata humas. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal ditetapkan, 3 Maret 2008. Lamp : 7 hlm |