ABSTRAK : |
- |
Dalam rangka pelaksanaan seleksi penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet switched yang menggunakan pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) perlu ditetapkan dokumen seleksi, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Dokumen Seleksi Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched yang menggunakan Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz Untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband); |
- |
Dasar hukum peraturan menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; PP No. 52 Tahun 2000; 53 Tahun 2000; KEPRES No. 9 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No. 20 Tahun 2008; PERPRES No. 10 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No. 21 Tahun 2008; KEPMENHUB No. KM. 5 Tahun 2001; KEPMENHUB No. KM. 20 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERMENKOMINFO No. 30/PER/M.KOMINFO/09/2008; KEPMENHUB No. KM. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERMENKOMINFO No. 31/PER/M.KOMINFO/09/2008; PERMENKOMINFO No. 03/P/M.KOMINFO/2005; PERMENKOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2005; PERMEN KOMINFO No. 19/PER/M.KOMINFO/7/2008; PERMENKOMINFO No. 07/P/M.KOMINFO/01/2009; |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang ketentuan seleksi, penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet switched yang menggunakan pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband). |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 24 April 2009. Lamp : 64 hlm. |