ABSTRAK : |
- |
Dalam rangka mengatasi permasalahan penggunaan frekuensi pada Band II Very High Frequency (VHF) untuk penyiaran radio FM yang tidak sesuai dengan rencana induk, serta tidak terpenuhinya permohonan untuk kanal frekuensi dari masyarakat, maka perlu dicarikan saluran siaran alternatif dengan menggunakan sistem penyiaran radio digital, dalam setiap sistem penyiaran radio digital terdapat beberapa standar yang masing-masing mempunyai kelebihan dan kekurangan, dan Tim Nasional Migrasi Sistem Penyiaran dari Analog ke Digital telah melakukan kajian dan uji coba terhadap beberapa standar penyiaran radio digital yang ada, maka perlu ditetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Standar Penyiaran Digital Untuk Penyiaran Radio Pada Pita Very High Frequency (VHF) di Indonesia; |
- |
Dasar hukum peraturan menteri ini adalah: UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 36 Tahun 1999; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 11 Tahun 2005; PP No. 50 Tahun 2005; PP No. 51 Tahun 2005; KEPRES No. 187/M Tahun 2004; |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Standar penyiaran digital untuk penyiaran radio Veryh High Frequency (VHF) di Indonesa menggunakan Digital Audio Broadcasting (DAB) Family, sementara lembaga penyiaran jasa penyiaran radio di Indonesia serta industri dan perdagangan yang terkait penyelenggaraan penyiaran radio Digital Audio Broadcasting (DAB) dapat mulai mempersiapkan yang berhubungan dengan sistem penyiaran DAB. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 15 April 2009. |