Abstrak

Abstrak
JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUMAS - PELAKSANAAN PEMBINAAN - KEBIJAKAN TEKNIS
2009
PERMENKOMINFO NO. 20/PER/M.KOMINFO/4/2009, LL. KEMKOMINFO : 3 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG KEBIJAKAN TEKNIS PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUMAS

ABSTRAK :

-

Dalam pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/109/M.PAN/11/2005 tentang Jabatan Fungsional Pranata Humas dan Angka Kreditnya, Departemen Komunikasi dan Informatika ditetapkan sebagai Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pranata Humas, sesuai pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19/PER/M.KOMINFO/8/2006 dan Nomor 18A tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Humas dan Angka Kreditnya, maka dalam upaya pelaksanaan pembinaan untuk meningkatkan kemampuan kinerja para pejabat fungsional pranata humas, perlu menetapkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika tetang Kebijakan Teknis Pembinaan Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Humas, perlu menetapkan Kebijakan Teknis Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pranata Humas;

  -

Dasar hukum peraturan menteri ini adalah: UU No. 8 Tahun 1974 yang telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 7 Tahun 1977 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2009; PP No. 16 Tahun 1994; Kepres No. 87 Tahun 1999; PP No. 99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 12 Tahun 2002; PP No. 101 Tahun 2000; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 54 Tahun 2003; PERPRES No. 9 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERPRES No. 21 Tahun 2008; KEPRES No. 31/P Tahun 2007; PERPRES No. 29 Tahun 2007; PERMENPANRB No. PER/109/M.KKOMINFO/11/2005; Peraturan Bersama MENKOMINFO dan Kepala BKN No. 19/PER/M.KOMINFO/8/2006 dan No. 18A Tahun 2006; PERMENKOMINFO No. 03/PER/M.KOMINFO/3/2008; PERMENKOMINFO No. 04/PER/M.KOMINFO/2008; PERMENKOMINFO No. 05/PER/M.KOMINFO/3/2008; PERMENKOMINFO No. 18/PER/M.KOMINFO/2008; PERMENKOMINFO No. 25/P/M.KOMINFO/7/2008;

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang pedoman bagi satuan kerja di lingkup Departemen Komunikasi dan Informatika dalam melaksanaan pembinaan, koordinasi, dan monitoring serta evaluasi Pejabat Fungsional Pranata Humas pusat dan daerah.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 13 April 2009.

lamp: 18 hlm.