ABSTRAK : |
- |
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, perlu menetapkan peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia tentang Diseminasi Informasi Nasional Oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; |
- |
Dasar hukum peraturan menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 40 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU no. 8 Tahun 2005; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 50 Tahun 2005; PP No 52 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERPRES No. 9 Tahun 2005: PERPRES No. 10 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No. 15 Tahun 2005; KEPRES No. 31/M Tahun 2007; PERMENKOMINFO No. 25/P/M.KOMINFO/7/2008; |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang tujuan, arah dan prinsip penyelenggaraan, penyelenggaraan disseminasi informasi nasional yang meliputi: tata cara penyelenggaraan, paket informasi nasional, sarana dan prasarana, unsur pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan; dan kelembagaan komunikasi pemerintah daerah yang meliputi bentuk kelembagaan. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 17 Maret 2009. |