Abstrak

Abstrak
MONITOR SPEKTRUM FREKUENSI RADIO – KLASIFIKASI TEKNIS
2009
PERMENKOMINFO NO. 16/PER/M.KOMINFO/02/2009, LL. KEMKOMINFO : 5 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG KRITERIA KLASIFIKASI UNTI PELAYANAN TEKNIS DI BIDANG MONITOR SPEKTRUM FREKUENSI RADIO MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

ABSTRAK :

-

Unit Pelayanan Teknis (UPT) Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit adalah satuan kerja yang bersifat mandiri di lingkungan Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 86/KEP/M.KOMINFO/10/2005 jo Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 18/KEP/M.KOMINFO/4/2007 yang secara teknis operasional dibina oleh Direktorat Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, dan ditetapkanya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 25/P/M.KOMINFO/7/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi terdapat perubahan nomenklatur yaitu yang semula Direktorat Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit menjadi Direktorat Pengelolaan Spektrum Frekuensi Radio, serta fungsi orbit satelit beralih ke direktorat kelembagaan internasional.

  -

Dasar hukum peraturan menteri ini adalah: PERPRES No. 9 tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERPRES No. 20 tahun 2008; PERPRES No. 10 Tahun 2005 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERPRES No. 21 Tauhn 2008; PERMENKOMINFO No. 25/PER/M.KOMINFO/7/2008; PERMENKOMINFO No. 15/PER/M.KOMINFO/02/2009.

 

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang kriteria klasifikasi berupa penentuan nilai terhadap seluruh komponen yang berpengaruh pada beban kerja yang terdiri atas unsur utama dan unsur penunjang dan jumlah nilai masing-masing kelas unit pelaksana teknis di bidang monitor spektrum frekuensi radio.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 26 Februari 2009.

Lamp. : 3 hlm.