Abstrak

Abstrak
TELEKOMUNIKASI - KLIRING TRAFIK
2009
PERMENKOMINFO NO. 14/PER/M.KOMINFO/02/2009, LL. KEMKOMINFO : 5 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG KLIRING TRAFIK TELEKOMUNIKASI

ABSTRAK :

-

Dalam keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 84 Tahun 2002 tentang Kliring Trafik Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 25/PER/M.KOMINFO/9/2006, fungsi kliring trafik telekomunikasi diselenggarakan oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi dalam penyelenggaraan telekomunikasi, fungsi kliring trafik telekomunikasi tidak perlu diselenggarakan oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan dapat diselenggarakan sendiri oleh para penyelenggara jaringan telekomunikasi, dipandang perlu mengatur kembali kententuan tentang kliring trafik telekomunikasi yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika;

  -

Dasar hukum peraturan menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; PP No 52 Tahun 2000; PERPRES No. 9 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERPRES No. 20 Tahun 2008; PERPRES No. 10 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No. 21 Tahun 2008; KEPMENHUB No. KM. 4 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERMENKOMINFO No. 3A/PER/M.KOMINFO/04/2008; KEPMENHUB No. 20 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERMENKOMINFO No. 30/PER/M.KOMINFO/09/2008; KEPMENHUB No. KM. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah terahir dengan PERMENKOMINFO No. 31/PER/M.KOMINFO/09/2008; PERMENKOMINFO No. 03/P/M.KOMINFO/5/2005; PERMENKOMINFO No. 25/P/M.KOMINFO/7/2008; PERMENKOMINFO No. 36/PER/M.KOMINFO/10/2008

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang fungsi kliring trafik telekomunikasi, penyelenggaraan kliring trafik telekomunikasi. Pengawasan dan pengendalian dilaksanakan oleh BRTI.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 25 Februari 2009.

Peraturan Menteri ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku KEPMENHUB No. KM. 84 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan PERMENKOMINFO No. 25/PER/M.KOMINFO/9/2006.