Abstrak

Abstrak
PERUBAHAN PENYEDIAAN KONTEN - PENYELENGGARAAN JASA
2015
PERMENKOMINFO NO. 6 TAHUN 2015, BN NO. 210, LL KEMKOMINFO : 5 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 21 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGARAAN JASA PENYEDIAAN KONTEN PADA JARINGAN BERGERAK SELULER DAN JARINGAN TETAP LOKAL TANPA KABEL DENGAN MOBILITAS TERBATAS

ABSTRAK :

-

Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dalam proses perizinan penyelenggaraan jasa penyedian konten, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaran Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel Lokal Tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 24 Tahun 2014.

 

  -

Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU 36 Tahun 1999, UU No. 19 Tahun 2002, UU No. 11 Tahun 2008, UU No. 44 Tahun 2008, PP No. 52 Tahun 2000, PP No. 7 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 76 Tahun 2010; KEPMEN PERHUBUNGAN No. KM 4 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMEN KOMINFO No. 17 Tahun 2014; KEPMEN PERHUBUNGAN No. KM 21 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PERMEN KOMINFO No. 31/PER/M.KOMINFO/09/2008; PERMEN KOMINFO No. 10/PER/M.KOMINFO/3/2007; PERMEN KOMINFO No. 36/PER/M.KOMINFO/10/2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PERMEN KOMINFO No. 01/PER/M.KOMINFO/02/2011; PERMEN KOMINFO No. 01/PER/M.KOMINFO/10/2010 sebagaimana telah diubah dengan PERMEN KOMINFO No. 38 Tahun 2014; PERMEN KOMINFO No. 17/Per/M.KOMINFO/10/2010; PERMEN KOMINFO No. 21 Tahun 2013 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PERMEN KOMINFO No. 24 Tahun 2014.

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler Dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel Dengan Mobilitas Terbatas yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatia Nomor 10 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatia Nomor 24 Tahun 2014. Ketentuan Pasal 24 ayat (6) dan ayat (7) diubah. Ketentuan Pasal 27 ayat (1) diubah.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal, 6 Februari 2015 dan diundangkan pada tanggal, 6 Februari 2015