ABSTRAK : |
- |
Perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio ditujukan untuk meningkatkan penggunaan spektrum frekuensi radio yang efisien dan optimal, mencegah terjadinya penggunaan yang saling menggangu, serta memperhatikan perkembangan teknologi dan kebutuhan spektrum frekuensi radio di masa depan, penggunaan frekuensi radio untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel belum dilakukan secara optimal. Pengkanalan frekuensi radio untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel masih beragam. Penggunaan bersama pita frekuensi radio 3.4 - 3.7 GHz untuk layanan pita lebar nirkabel dan penerimaan stasiun bumi sistem satelit extended C-Band menimbulkan interferensi dalam implementasinya. ketentuan Radio Regulation 2008 dari International Telecommunication Union telah menetapkan bahwa penggunaan pita frekuensi 2.3 - 2.4 GHz adalah untuk keperluan International Mobile Telecommunication (IMT). |
- |
Dasar hukum peraturan menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; PP No 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No 28 Tahun 2005; PERPRES No 9 Tahun 2005 sebagaimana diubah terakhir dengan PERPRES No. 20 Tahun 2008; PERPRES No 10 Tahun 2005 sebagaiman telah diubah terakhir dengan PERPRES No. 21 Tahun 2008; KEPMENHUB No. KM5 Tahun 2001; PERMENKOMINFO No. 03/P/M.KOMINFO/5/2005; PERMENKOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2005; PERMENKOMINFO No. 19/PER.KOMINFO/10/2005; PERMENKOMINFO No. 25/P/M.KOMINFO/7/2008; |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang zona layanan pita lebar nirkabel, penetapan blok frekuensi radio dan zona layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) kepada pengguna frekeunsi radio wireless broadband eksisting, pemberian izin pita frekuensi radio bagi penyelenggara telekomunikasi untuk layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband), pengaturan penggunaan frekuensi radio untuk keperluan pita lebar (wireless broadband), biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi radio untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband), penggunaan alat/perangkat telekomunikasi dalam layanan tersebut, pemanfaatan infrastruktur dan sumber daya frekeunsi radio. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 19 Januari 2009. Lamp. : 418 hlm Pengguna frekuensi radio eksisting bukan untuk layananan pita lebar nirkabel (wireless broadband) tetap dapat menggunakan kanal frekuensi radio dalam jangka waktu 2 tahun terhitung sejak ditetapkanya Peraturan Menteri ini. Pengguna frekuensi radio eksisting pada pita frekuensi radio 5.8 Ghz tetap dapat menggunakan frekuensi radio 5.8 Ghz dengan ketentuan paling lambat 2 tahun sejak ditetapkan Peraturan Menteri ini wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. |