ABSTRAK : |
- |
Perkembangan teknologi telekomunikasi dan diversifikasi penyelenggaraan jasa telekomunikasi mengakibatkan timbulnya jenis jasa telekomunikasi baru, yaitu penyelenggaraan jada pesan premium yang terdiri atas jasa pesan singkat yang multimedia yang diselenggarakan dengan pengenaan tarif premium, serta pengiriman jasa pesan singkat ke banyak tujuan, untuk keperluan perlindungan terhadap pelanggan, penyelenggara jasa pesan premium dan pengiriman jasa pesan singkat ke banyak tujuan perlu menetapkan peraturan menteri tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Jasa Pesan Singkat ke Banyak Tujuan; |
- |
Dasar hukum peraturan menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2008; PP No 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PERPRES No. 9 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERPRES No. 20 Tahun 2008; PERPRES No. 10 tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERPRES No. 21 tahun 2008; KEPMENHUB No. KM.20 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERMENKOMINFO No. 30/Per/M.KOMINFO/10/2008; KEPMENHUB No. KM.21 Tahun 2001 sebagiamana telah diubah terakhir dengan PERMENKOMINFO No. 31/Per/M.KOMINFO/10/2008; PERMENKOMINFO No. 03/P/M.KOMINFO/5/2005; PERMENKOMINFO No. 25/P/M.KOMINFO/07/2008. |
|
- |
Dalam peraturan Menteri ini diatur tentang Penyelenggaraan jasa pesan premium yang meliputi: persyaratan, biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi, mekanisme penyelenggaraan, dan penyelenggaraan jasa pesan premium melalui mekanisme berlangganan, ganti rugi, pengiriman jasa pesan singkat (short messaging services/sms) ke banyak tujuan (broadcast), sanksi pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini. Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan peraturan ini dilakukan oleh BRTI. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 8 Januari 2009. Lamp. : 2 hlm. Penyelenggara jasa pesan premium dan pengirim jasa pesan singkat (short messaging service/sms) ke banyak tujuan (broadcast) tetap dapat melakukan kegiatanya, dengan ketentuan selambat-lambatnya 90 hari kalender sejak berlakunya peraturan ini wajib menyesuaikan dengan peraturan ini.
|