ABSTRAK : |
- |
Dalam rangka pelaksanaan pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Komunikasi dan Informatika, maka dipandang perlu menyusun pedoman pengadaan calon pegawai negeri sipil Kementerian Komunikasi dan Informatika. |
- |
Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; PP No. 97 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 54 Tahun 2003; PP No. 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 11 Tahun 2002; PP No. 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 63 Tahun 2009; PERPRES No. 24 Tahun 2010; Peraturan Kepala BKN No. 30 Tahun 2007; PERMENKOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2010. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Pedoman pengadaan calon pegawai negeri sipil kementerian komunikasi dan informatika. Pedoman pengadaan calon pegawai negeri sipil kementerian komunikasi dan informatika merupakan pedoman untuk pelaksanaan operasional pengadaan calon pegawai negeri sipil di lingkungan kementerian komunikasi dan informatika. Pedoman pengadaan calon pegawai negeri sipil kementerian komunikasi dan informatika tersebut tercantum pada lampiran yang tidak terpisahkan dari peraturan ini. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan 20 Oktober 2010. |