ABSTRAK : |
- |
Dalam rangka menilai pencapaian tingkat komponen dalam negeri untuk belanja operasional (operational expenditure/opex) pada penyelenggaraan telekomunikasi, dipandang perlu menetapkan peraturan menteri komunikasi dan informatika tentang tata cara penilaian pencapaian tingkat komponen dalam negeri belanja operasional (operational expenditure/opex) pada penyelenggaraan telekomunikasi. |
- |
Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 7 Tahun 2009; PERPRES No. 47 Tahun 2009; PERPRES No. 24 Tahun 2010; KEPMEN No. KM. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERMENKOMINFO No. 31/PER/M.KOMINFO/09/2008; PERMENKOMINFO No. 03/P/M.KOMINFO/09/2005; PERMENKOMINFO No. 07/PER/M.KOMINFO/2/2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENKOMINFO No. 43/PER/M.KOMINFO/12/2006; PERMENKOMINFO No. 25/P/M.KOMINFO/7/2008; PERMENKOMINFO No. 32/PER/M.KOMINFO/10/2008 sebagaimana telah diubah dengan PERMENKOMINFO No. 03/PER/M.KOMINFO/02/2010; PERMENKOMINFO No. 07/PER/M.KOMINFO/01/2009; PERMENPERINDUSTRIAN No. 49/M-IND/PER/5/2009; PERMENKOMINFO No. 01/PER/M.KOMINFO/01/2010. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Tata cara penilaian pencapaian tingkat komponen dalam negeri belanja operasional (operational expenditure/opex) pada penyelenggaraan telekomunikasi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Setiap penyelenggara telekomunikasi wajib memenuhi TKDN belanja operasional (operational expenditure/opex) dan tidak termasuk untuk antara lain pengadaan tanah, pembangunan gedung, baik yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan operasional penyelenggaraan telekomunikasi, dan biaya perjalanan dinas yang berkaitan dengan operasional. Tingkat komponen dalam negeri. Penyelenggaraan telekomunikasi wajib menilai sendiri (self assessment) pencapaian TKDN belanja operasional (operational expenditure/opex), dilaksanakan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan dan komponen yang diajukan dalam penilaian sendiri (self assessment) yang tidak berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan dinyatakan sebagai komponen luar negeri. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan 24 September 2010. |