Abstrak

Abstrak
RENCANA INDUK (MASTER PLAN) FREKUENSI RADIO - RADIO SIARAN FM (FREQUENCY MODULATION) – PERUBAHAN
2010
PERMENKOMINFO NO. 13/PER/M.KOMINFO/08/2010, LL KEMKOMINFO : 4 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NO. KM. 15 TAHUN 2003 TENTANG RENCANA INDUK (MASTER PLAN) FREKUENSI RADIO PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS UNTUK KEPERLUAN RADIO SIARAN FM (FREQUENCY MODULATION)

ABSTRAK :

-

Sesuai ketentuan Pasal 12 KEPMENHUB No: KM. 15 Tahun 2003 tentang Rencana Induk (Master Plan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Radio Siaran FM ( Frequency Modulation) sebagaimana telah diubah dengan KEPMENHUB No: KM. 15 Tahun 2004, kota/wilayah yang belum tercantum dalam rencana induk akan diatur dalam peraturan tersendiri. Ditemukenali terdapat beberapa wilayah yang belum tercakup dalam KEPMENHUB No: KM. 15 Tahun 2003 tentang Rencana Induk (Master Plan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Radio Siaran FM ( Frequency Modulation) sebagaimana telah diubah dengan KEPMENHUB No: KM. 15 Tahun 2004. Untuk menghindari interferensi penggunaan frekuensi radio antara Lembaga Penyiaran Swasta atau Lembaga Penyiaran Publik dengan Lembaga Penyiaran Komunitas perlu ditetapkan kanal frekuensi radio pemisah (guard band).

  -

Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2002; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 11 Tahun 2005; PP No. 50 Tahun 2005; PP No. 51 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007;  PERPRES No. 47 Tahun 2009; PERPRES No. 24 Tahun 2010; PERMENKOMINFO No. 03/P/M.KOMINFO/5/2005; PERMENKOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2005; PERMENKOMINFO No. 25/P/M.KOMINFO/7/2008; PERMENKOMINFO No. 28/P/M.KOMINFO/09/2008; PERMENKOMINFO No. 29/PER/M.KOMINFO/07/2009.

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Perubahan Kedua atas KEPMENHUB No: KM. 15 Tahun 2003 Tentang Rencana Induk (Master Plan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Radio Siaran FM (Frequency Modulation). Beberapa ketentuan dalam KEPMENHUB No: KM. 15 Tahun 2003 tentang Rencana Induk (Master Plan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Radio Siaran FM ( Frequency Modulation) sebagaimana telah diubah dengan KEPMENHUB No: KM. 15 Tahun 2004 diubah yaitu ketentuan Pasal 5 ayat (2) diubah dan diantara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 13 A. Ketentuan dalam Lampiran IV diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan 26 Agustus 2010.