ABSTRAK : |
- |
Sesuai ketentuan Pasal 12 KEPMENHUB No: KM. 15 Tahun 2003 tentang Rencana Induk (Master Plan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Radio Siaran FM ( Frequency Modulation) sebagaimana telah diubah dengan KEPMENHUB No: KM. 15 Tahun 2004, kota/wilayah yang belum tercantum dalam rencana induk akan diatur dalam peraturan tersendiri. Ditemukenali terdapat beberapa wilayah yang belum tercakup dalam KEPMENHUB No: KM. 15 Tahun 2003 tentang Rencana Induk (Master Plan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Radio Siaran FM ( Frequency Modulation) sebagaimana telah diubah dengan KEPMENHUB No: KM. 15 Tahun 2004. Untuk menghindari interferensi penggunaan frekuensi radio antara Lembaga Penyiaran Swasta atau Lembaga Penyiaran Publik dengan Lembaga Penyiaran Komunitas perlu ditetapkan kanal frekuensi radio pemisah (guard band). |
- |
Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2002; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 11 Tahun 2005; PP No. 50 Tahun 2005; PP No. 51 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERPRES No. 47 Tahun 2009; PERPRES No. 24 Tahun 2010; PERMENKOMINFO No. 03/P/M.KOMINFO/5/2005; PERMENKOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2005; PERMENKOMINFO No. 25/P/M.KOMINFO/7/2008; PERMENKOMINFO No. 28/P/M.KOMINFO/09/2008; PERMENKOMINFO No. 29/PER/M.KOMINFO/07/2009. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Perubahan Kedua atas KEPMENHUB No: KM. 15 Tahun 2003 Tentang Rencana Induk (Master Plan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Radio Siaran FM (Frequency Modulation). Beberapa ketentuan dalam KEPMENHUB No: KM. 15 Tahun 2003 tentang Rencana Induk (Master Plan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Radio Siaran FM ( Frequency Modulation) sebagaimana telah diubah dengan KEPMENHUB No: KM. 15 Tahun 2004 diubah yaitu ketentuan Pasal 5 ayat (2) diubah dan diantara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 13 A. Ketentuan dalam Lampiran IV diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan 26 Agustus 2010. |