ABSTRAK : |
- |
Salah satu tujuan reformasi birokrasi adalah mewujudkan birokrasi yang efektif dan ekonomis dengan menerapkan standar operasional prosedur pada seluruh proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan. Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing- masing satuan kerja serta dalam rangka pelaksanaan revormasi birokrasi di lingkungan kementerian komunikasi dan informatika dibandang perlu menyusun standar operasional prosedur setiap kegiatan pada satuan kerja di lingkungan kementerian komunikasi dan informatika. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan PERMENKOMINFO tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika. |
- |
Salah satu tujuan reformasi birokrasi adalah mewujudkan birokrasi yang efektif dan ekonomis dengan menerapkan standar operasional prosedur pada seluruh proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan. Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing- masing satuan kerja serta dalam rangka pelaksanaan revormasi birokrasi di lingkungan kementerian komunikasi dan informatika dibandang perlu menyusun standar operasional prosedur setiap kegiatan pada satuan kerja di lingkungan kementerian komunikasi dan informatika. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan PERMENKOMINFO tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Pedoman penyusunan standar operasional prosedur di lingkungan kementerian komunikasi dan informatika. Pedoman penyusunan standar operasional prosedur di lingkungan kementerian kominfo (SOP) adalah acuan bagi setiap satuan kerja termasuk unit pelaksana teknis yang selanjutnya disingkat UPT di lingkungan kementerian komunikasi dan informatika dalam penyusunan SOP sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Setiap satuan kerja termasu UPT di lingkungan Kementerian Kominfo wajib menyusun SOP dan berpedoman pada Peraturan Menteri Kominfo ini. SOP disahkan oleh pimpinan satuan kerja/eselon II yang bersangkungtan, SOP UPT pada tingkat eselon III, IV dan V disahkan oleh Sekretaris Direktur Jenderal atau Sekretaris Badan. Sebelum SOP disahkan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan teknis dari Sekretaris Jenderal c.q Biro Kepegawaian dan Organisasi. SOP yang telah disahkan ditetapkan dengan keputusan masing-masing pimpinan unit kerja. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan 30 Juli 2010. |