Abstrak

Abstrak
PITA FREKUENSI RADIO 1800 MHZ – PENATAAN
2015
PERMENKOMINFO NO. 19 TAHUN 2015, BN NO. 660, LL KEMKOMINFO : 9 HLM
TENTANG PENATAAN PITA FREKUENSI RADIO 1800 MHZ UNTUK KEPERLUAN PENYELENGGARAAN JARINGAN BERGERAK SELULER

ABSTRAK :

-

Pesatnya kebutuhan akan mobile broadband memerlukan pengaturan pita frekuensi radio 1800 MHz yang memiliki ekosistem telekomunikasi yang matang, agar dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan masyarakat luas melalui peningkatan layanan telekomunikasi; bahwa untuk mencapai sasaran pembangunan Pitalebar Indonesia salah satu caranya adalah dengan mengoptimalkan pemanfaatan spektrum frekuensi radio sebagai sumber daya terbatas melalui penataan ulang alokasi frekuensi radio dan dalam rangka itu, penyelenggara jaringan bergerak seluler perlu memperluas cakupan dan kapasitas jaringannya termasuk dengan menerapkan teknologi yang lebih efisien sepanjang mengikuti spesifikasi 3rd Generation Partnership Project (3GPP) dan evolusinya.

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 2008; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 7 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 76 Tahun 2010; PERPRES No. 96 Tahun 2014; PERPRES Nomor 7 Tahun 2015; PERMENKOMINFO 17/PER/M.KOMINFO/10/2010; PERMENKOMINFO Nomor 25 Tahun 2014; PERMENKOMINFO Nomor 4 Tahun 2015.

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Realokasi penggunaan frekuensi radio pada Pita Frekuensi Radio 1800 MHz, di mana realokasi dilaksanakan secara nasiona. Selama masa realokasi penggunaan frekuensi radio, masing-masing penyelenggara jaringan bergerak seluler pada Pita Frekuensi Radio 1800 MHz mempunyai hak menggunakan Pita Frekuensi Radio yang telah ditentukan di wilayah layanan tertentu (cluster) sesuai tahapan dan jadwal realokasi. Penggunaan Pita Frekuensi Radio 1800 MHz hasil penataan dikenai BHP IPSFR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yang mana alokasi sebagai hasil dari penataannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 29 April 2015 dan ditetapkan pada tanggal 28 April 2015.

Lamp. : 21 hlm.