ABSTRAK : |
- |
Sesuai dengan perkembangan dan dinamika penyelenggaraan telekomunkasi saat ini, maka beberapa ketentuan dalam KEPMENHUB No. KM. 4 Tahun 2001 Tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional sebagaimana diubah terakhir dengan PERMENKOMINFO No. 3A/Per/M.KOMINFO/04/2008 perlu untuk disempurnakan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, dipandang perlu diterbitkan Perubahan Keenam Atas KEPMENHUB No. KM. 4 Tahun 2001 Tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional yang ditetapkan dengan PERMENKOMINFO. |
- |
Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PERPRES No. 47 Tahun 2009; PERPRES No. 24 Tahun 2010; KEPMENHUB No. KM. 4 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERMENKOMINFO No. 3A/PER/M.KOMINFO/04/2008; KEPMENHUB No. KM. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERMENKOMINFO No. 31/PER/M.KOMINFO/09/2008; PERMENKOMINFO No. 03/P/M.KOMINFO/5/2005; PERMENKOMINFO No. 08/PER/M.KOMINFO/02/2006; PERMENKOMINFO No. 25/P/M.KOMINFO/7/2008; PERMENKOMINFO No. 01/PER/M.KOMINFO/01/2010. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Perubahan Keenam atas KEPMENHUB No. KM. 4 Tahun 2001 Tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional. Ketentuan dalam Bab II Lampiran 2 KEPMENHUB No. KM. 4 Tahun 2001 Tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERMENKOMINFO No. 3A/PER/M.KOMINFO/04/2008 diubah. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal dan mulai berlaku sejak 9 Juni 2010. |