Abstrak

Abstrak
LAYANAN POS UNIVERSAL
2010
PERMENKOMINFO NO. 06/PER/M.KOMINFO/05/2010, LL KEMKOMINFO : 9 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG LAYANAN POS UNIVERSAL.

ABSTRAK :

-

Penyelenggaraan Layanan Pos Uiversal merupakan kewajiban pemerintah untuk menjamin terselenggaranya layanan pos jenis tertentu sehingga memungkinkan masyarakat mengirim dan/atau menerima kiriman dari satu tempat ke tempat lain di dunia. Pemerintah menugaskan penyelenggara pos kewajiban tersebut, yang mana biayanya pelaksanaannya dibiayai Pemerintah dari dana penyelenggaraan Layanan Pos Universal dengan memperhatikan aspek kualitas, efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas. Untuk itu perlu ditetapkan PERMENKOMINFO tentang Layanan Pos Universal.

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 19 Tahun 2003; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 38 Tahun 2009; PP No. 37 Tahun 1985; PP No. 12 Tahun 1998; PERPRES No. 47 Tahun 2009; PERPRES No. 24 Tahun 2010; KEPMENBUMN No. 19/1999; KEPMENBUMN No. 101/MBU/2002; PERMENKOMINFO No. 25/PER/M.KOMINFO/7/2008; PERMENKEU No. 98/PMK.02/2009.

  -

Dalam Peraturan  Menteri ini diatur tentang Layanan pos universal, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penyelenggara pos dalam melaksanakan Layanan Pos Universal wajib memenuhi tolok ukur yang meliputi aspek operasional, aspek sarana dan prasarana, dan aspek keuangan. Direktur Jenderal melakuan evaluasi atas usulan kebutuhan besaran dana penyelenggaraan Layanan Pos Universal, yang hasilnya disampaikan kepada Menteri Keuangan sebagai usulan dana penyelenggaraan Layanan Pos Universal untuk tahun anggaran berikutnya.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 18 Mei 2010 dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2010.

Peraturan Menteri ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku KEPMENHUB No. KM. 68 Tahun 2004.