Abstrak

Abstrak
RENCANA STRATEGIS – KEMKOMINFO - 2010—2014
2010
PERMENKOMINFO NO. 02/PER/M.KOMINFO/1/2010, LL KEMKOMINFO : 3 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TAHUN 2010 - 2014.

ABSTRAK :

-

Berdasarkan Pasal 19 ayat (2) UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, setiap kementerian/lembaga harus menyusun Rencana Strategis.

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 25 Tahun 2004; PERPRES No. 47 Tahun 2009; PERPRES No. 5 Tahun 2010; KEPPRES No. 84/P Tahun 2009.

  -

Dalam Peraturan  Menteri ini diatur tentang Rencana Strategis Kemkominfo yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan komunikasi dan informatika selama 5 tahun ke depan mulai dari tahun 2010. Renstra ini digunakan oleh unit kerja di lingkungan Kemkominfo antara lain untuk penyempurnaan Renstra Unit Kerja Eselon I dan II, penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2010—2014, pengendalian program dan kegiatan, dan pengendalian pelaksanaan anggaran tahunan.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini ditetapkan pada dan mulai berlaku sejak tanggal 29 Januari 2010.