ABSTRAK : |
- |
Dengan ditetapkannya PP No. 76 Tahun 2010 tetang Perubahan atas PP No. 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Depkominfo, beberapa ketentuan di dalam PERMENKOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2005 tentang Tata Cara Perizinan dan Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio erlu disesuaikan, maka perlu dilakukan perubahan atas peraturan menteri dimaksud. |
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 20 Tahun 1997; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 7 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 76 Tahun 2010; PERPRES No. 47 Tahun 2009; PERPRES No. 24 Tahun 2010; PERMENKOMINFO No.29/PER/M.KOMINFO/07/2009; PERMENKOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2010. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Perubahan PERMENKOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2005. Izin stasiun radio untuk penggunaan spektrum frekuensi radio dalam bentuk pita frekuensi radio adalah izin penggunaan spektrum frekuensi radio dalam bentuk spektrum frekuensi radio berdasarkan persyaratan tertentu. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini ditetapkan pada dan mulai berlaku sejak tanggal 15 Desember 2010. |