ABSTRAK : |
- |
Ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit menentukan perlunya ditetapkan perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio sebagai bagian dari pembinaan penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit, dan dikarenakan pesatnya kebutuhan dan tertibnya penggunaan pita frekuensi radio 350 – 438 MHz, memerlukan pengaturan perencanaan penggunaan pita frekuensi radio (band plan) dan perencanaan penggunaan kanal frekuensi radio (channeling plan), maka perlu ditetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perencanaan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 350 – 438 MHz). |
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 2008; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PERMENKOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2005 sebagaimana telah diubah dengan PERMENKOMINFO No. 23/PER/M.KOMINFO/12/2010; PERMENKOMINFO No. 19/PER/M.KOMINFO/10/2005 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMENKOMINFO No. 24/PER/M.KOMINFO/12/2010; PERMENKOMINFO No. 33/PER/M.KOMINFO/08/2009; PERMENKOMINFO No.17/PER/M.KOMINFO/10/2010; PERMENKOMINFO No. 21 Tahun 2014; PERMENKOMINFO No. 25 Tahun 2014. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang peruntukan penggunaan Pita Frekuensi Radio 350-438 MHz adalah untuk keperluan: Sistem Komunikasi Radio Konvensional, Kewajiban Pelayanan Universal, Sistem Komunikasi Radio Trunking, Dinas Radiokomunikasi selain Dinas Tetap dan Dinas Bergerak, Dinas Amatir, Dinas Satelit Eksplorasi Bumi, dan Dinas Radiolokasi. Pada Ketentuan Peralihan ditentukan bahwa permohonan penggunaan Pita Frekuensi Radio 350-438 MHz yang diterima oleh Dirjen sebelum diberlakukannya PM ini tetap dapat diproses sepanjang memenuhi persyaratan administratif dan sesuai hasil analisa teknis. Pemegang izin pada Pita Frekuensi Radio 350-410 dan 430-438 MHz eksisting wajib memenuhi ketentuan dalam PM ini paling lama 2 (dua) tahun sejak PM ini mulai berlaku, dan pemegang izin pada Pita Frekuensi Radio di atas 410 MHz dan di bawah 430 MHz eksisting wajib memenuhi ketentuan dalam PM ini paling lama tanggal 31 Desember 2017. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 27 April 2015 dan ditetapkan pad tanggal 20 April 2015. Lamp. : 4 hlm.
|