Abstrak

Abstrak
HUBUNGAN MASYARAKAT – JABATAN FUNGSIONAL
2015
PERMENKOMINFO NO. 12 TAHUN 2015, BN. NO. 490, LL KEMKOMINFO: 3 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT

ABSTRAK :

-

Dalam rangka menjamin objektivitas dan kualitas pengangkatan pejabat fungsional pranata hubungan masyarakat, serta melaksanakan ketentuan pasal 5 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat dan angka kreditnya, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional pranata Hubungan masyarakat.

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 39 Tahun 2014; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 46 Tahun 2011; PERMEN KOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2010; PERMEN PANRB No. 6 Tahun 2014; PERBER MENKOMINFO dan KA. BKN No. 31 dan No. 39 Tahun 2014.

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang standar kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat yang menjadi pedoman bagi Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk menentukan kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat di lingkungannya.

CATATAN :

-

-  Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 1 April 2015, dan ditetapkan tanggal 25 Maret 2015.

-  Lamp. 25 hlm.