ABSTRAK : |
- |
Dalam rangka menjamin objektivitas dan kualitas pengangkatan pejabat fungsional pranata hubungan masyarakat, serta melaksanakan ketentuan pasal 5 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat dan angka kreditnya, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional pranata Hubungan masyarakat. |
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 39 Tahun 2014; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 46 Tahun 2011; PERMEN KOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2010; PERMEN PANRB No. 6 Tahun 2014; PERBER MENKOMINFO dan KA. BKN No. 31 dan No. 39 Tahun 2014. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang standar kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat yang menjadi pedoman bagi Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk menentukan kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat di lingkungannya. |
|
CATATAN : |
- |
- Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 1 April 2015, dan ditetapkan tanggal 25 Maret 2015. - Lamp. 25 hlm. |