ABSTRAK : |
- |
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 PERMENPAN No. PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utamadi Lingkungan Instansi Pemerintah perlu ditetapkan PERMENKOMINFO yang mengatur tentang indikator kinerja utama di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika. |
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: PP No. 8 Tahun 2006; PERPRES No. 9 Tahun 2005 sebagamaina telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERPRES No. 94 Tahun 2006; PERPRES No. 5 Tahun 2010; KEPPRES 84/P Tahun 2009; INPRES No. 7 Tahun 1999; INPRES No. 5 Tahun 2004; PERMENPAN No. PER/9/M.PAN/5/2007; PERMENKOMINFO No. 25/PER/M.KOMINF0/11/2008; PERMENKOMINFO No. 02/P/M.Kominfo/1/2010. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang indikator kerja utama dalam Peraturan Menteri ini merupakan acuan ukuran kinerja yang digunakan oleh masing-masing unit kerja di lingkungan Kemkominfo untuk menetapkan rencana kinerja tahunan, menyampaikan rencana kerja dan anggaran, menyusun dokumen penetapan kerja, menyusun laporan akuntabilitas kinerja serta melakukan evaluasi pencapaian kinerja sesuai dengan Rencana Strategis Kemkominfo Tahun 2010--2014. Penyusunan laporan akuntabilitas kinerja dan evaluasi pencapaian kinerja dilakukan oleh setiap pimpinan unit kerja dan disampaikan kepada Menteri Kominfo. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini ditetapkan pada dan mulai berlaku sejak tanggal 30 Maret 2010. Lamp. : 21 hlm. |